Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat

24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Habib Syarief Muhammad saat sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024). Foto : Tiara/Andri

PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) Habib Syarief Muhammad saat sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029, di Kalimantan Timur. Karena itu, ia menilai RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak disahkan, di tengah eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

 

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak, di satu sisi daerah-daerah kita ini sudah hancur karena dari tahun marak eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali saya kira agar itu berjalan,” ungkap Habib kepada Parlementaria di sela-sela kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024).

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah-daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi secara berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Ia mencontohkan di Bangka Belitung banyak ditemukan semacam danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

 

“Kita khawatir beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia terutama Kalimantan. Nah sekarang sudah mulai berkurang hutannya, tadi misal yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim saja ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

 

Untuk itu Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya mampu menghimpun dan meng-cover kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah. “Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat sekaligus kita tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim, harus pindah, kemudian termarjinalkan, maka itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya. (tra/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...